Selasa, 13 Juli 2010

Pengaruh Galunggung terhadap perkembangan sejarah di tatar sunda



Pengaruh Galunggung terhadap perkembangan sejarah di tatar Sunda tidak terlepas dari eksistensi Resi Demunawan untuk menyatukan Sunda dengan Galuh, terutama ketika masa Sanjaya dan Manarah. Resi Demunawan mempersatukan Sunda dengan Galuh melalui perkawinan Manarah, Banga dan keturunan Saunggalah. Pengaruh dari Galunggung tersebut terlihat pula pada proses terbentuknya Perjanjian Galuh.

Pasca Resi Demunawan, Galunggung masih tetap memiliki pengaruh yang sangat kuat. Mengingat sejak pertama diperintah oleh Sempakwaja, Galunggung sudah menjadikan dirinya Negara Agama atau “Kebataraan”.

Kerajaan Galunggung telah ada pada Jaman Sempakwaja, putra Wretikandayun, pendiri Galuh (670). Daerah Galunggung diberikan Wretikandayun kepada Sempakwaja seiring dengan diangkatnya Amara – Mandiminyak, adik Sempakwaja sebagai putra mahkota Galuh. Sempakwaja diberi gelar Resiguru di Galunggung dengan gelar Batara Danghyang Guru. Menurut RPMSJB : “Sebuah naskah yang dimiliki oleh sesepuh Singaparna (berbahasa sunda berhuruf arab) dan berasal dari bagian akhir ada ke-19 masih menyebutkan tokoh sempakwaja diantara generasi pertama Kerajaan Galunggung. Ia masih dikenal dan disebut dalam berbagai mantra dan do’a. Ia sudah “didewakan” orang” (Buku Ketiga, hal.18). Mungkin yang dimaksudkan sudah “didewakan” sama halnya dengan pemahaman saat ini, yakni “dianggap orang suci”, karena peranannya dimasa lalu.

Galunggung dari masa kemasa memainkan peranan yang cukup penting, terutama sebagai pengimbang Galuh dan Sunda. Pada tahun 723 M, Sempakwaja pernah menyerahkan Galunggung beserta daerah bawahannya kepada putranya, Resi Demunawan sebagai bagian dari pembentukan Saung Galah. Resi Demunawan dikenal pula dengan sebutan Sang Seuweu Karma atau didalam carita Parahyangan dikenal dengan sebutan Rahiyang Kuku.

Kekuasaan Galunggung dalam tradisi silam dianggap sebagai sumber ilmu, karena ia dirikan sebagai “kerajaan agama”. Galunggung menurut Fragmen Carita Parahyangan memiliki batas sebelah utara gunung Sawal, sebelah timur Pelang Datar, dan sebelah selatan Ciwulan.

Berdasarkan catatan sejarah Kabupaten Tasikmalaya, eksistensi Galunggung dimulai pada abad ke VII sampai abad ke XII, Kerajaan tersebut sekarang menjadi Kabupaten Tasikmalaya. Pemerintahan Galunggung pada masa awal berbentuk “Kebataraan”. Galunggung mengabisheka raja-raja (dari Kerajaan Galuh) atau dengan kata lain raja baru dianggap syah bila mendapat persetujuan Batara yang bertahta di Galunggung. Batara atau sesepuh yang memerintah pada masa abad tersebut adalah sang Batara Sempakwaja, Batara Kuncung Putih, Batara Kawindu, Batara Wastuhayu, dan Batari Hyang. Sejak masa Batara Hyang pemerintahan Galunggung mengalami perubahan bentuk dari kebataraan menjadi kerajaan, sehingga disebut Kerajaan Galunggung.

Pada abad ke 18 kerajaan tersebut masih ada dengan nama Kabupaten Galunggung, berpusat di Singaparna. Karena alasan Historis, penduduk Kampung Naga di Salawu tabu menyebut nama Singaparna, mereka tetap menggunakan nama Galunggung.

Tentang Kerajaan penguasa Galunggung, yakni Hyang Batari dikenal adanya ajaran – tetekon hirup yang dikenal sebagai Sang Hyang Siksakanda ng Karesian, ajarannya ini masih dijadikan ajaran resmi pada jaman Prabu Siliwangi (1482-1521 M) yang bertahta di Pakuan Pajajaran. Kerajaan Galunggung bertahan sampai 6 raja berikutnya yang masih keturunan Batari Hyang.

Batari Hyang disebut sebagai nu nyusuk na Galunggung. Ajaran yang tertulis dalam naskah itu disebutkan sebagai ajarannya. Tokoh ini pula yang dalam kropak 630 (Sanghyang Siksakandang Karesian) disebut sang sadu jati atau sang bijaksana atau sang budiman. Memang unik karena "pencipta" ajaran kesejahteraan hidup yang harus men­jadi pegangan para raja dan rakyatnya itu adalah seorang wanita. Namun sampai saat ini belum ada sejarah yang membeberkan masalah ini. Biasanya ajaran demikian merupakan dominasi laki-lali dan bersifat maskulin, terutama ketika menyangkut masalah agama atau keyakinan. Demikian pula alasan Batari Hyang membangun parit pertahanan sebagai perlindungan pusat pemerintahannya sampai saat ini juga belum dapat dijelaskan.

Amanat Galunggung
“Raja yang tidak bisa mempertahankan kabuyutan di wilayah kekuasaannya lebih hina ketimbang kulit musang yang tercampak di tempat sampah”. Demikian cuplikan dari Amanat Galunggung yang dikenal pula dengan sebutan Amanat Prabu Darmasiksa.

Amanat ini disampaikan oleh Prabu Darmasiksa raja Saunggalah kepada Rajaputra yang kelak menggantikannya di Saunggalah, sebelum Prabu Darmasiksa pindah ke Pakuan (1187) untuk menjadi raja Sunda yang ke-25. Dari kropak 632, yang ditulis pada daun lontar, diketahui, Rajaputra dimaksud adalah Sang Lumahing Taman.

Isi kropak 632 yang dijelaskan tersebut adalah dari “ajaran pembuat parit Galunggung”, sedangkan tokoh pembuat parit Galunggung dalam prasasti Geger Hanjuan dikenal dengan nama “Batari Hyang”. Ajaran ini digunakan oleh Prabu Darmasiksa untuk menasehati putranya, namun nasihat tersebut ditujukan pula untuk semua anak cucunya, keturunannya kelak.

Jika dicermati lebih jauh, naskah ini memuat tentang tata politik pada jaman dahulu kala, sedangkan fungsi Kabuyutan digunakan sebagai pusat kegiatan intelektual dan keagamaan. Dari naskah ini diketahui peran Kabuyutan pada waktu itu, yakni merupakan salah satu pilar penting dari keberadaan negaranya, merupakan pusat kekuatan gaib raja dan kerajaannya.

Dalam periode lainnya kabuyutan disebut dangiang Sunda, tempat harga diri urang sunda dipertahankan, sehingga tempat itu dilindungi oleh raja, bahkan dianggap sakral. Sehingga jika gagal melindungi kabuyutan Galunggung, ia (rajaputra) lebih hina dari derajatnya kulit lasun ditempat sampah. Demikian pentingnya kabuyutan bagi kelangsungan negara menurut pemahaman urang Sunda dimasa silam.

Kegaiban raja dan kerajaannya yang dimaksud mungkin menyangkut kekuatan spiritual dari nilai-nilai yang ada dan diajarkan didalam lingkup kabuyutan. Ia bisa menjadi tuntutan perilaku para pemimpin dalam menjaga negerinya dan menjaga tradisi Sunda.

Amanat Galunggung bukan suatu judul naskah yang langsung ditulis demikian, namun disebutkan bagi sekumpulan naskah yang ditemukan di Kabuyutan Ciburuy Garut. Penamaan terhadap kumpulan naskah menjadi ‘Amanat Galunggung’ diberikan oleh Saleh Danasasmita, yang turut mengkaji naskah ini pada tahun 1987. Menurut RPMSJB : Isi kropak tersebut yang dijelaskan sebagai “ajaran pembuat parit di Galunggung” (Batari Hyang) justru merupakan nasehat Darmasiksa kepada putranya sebelum ia berangkat ke Pakuan” (Buku ketiga, hal 20)

Naskah yang dikatagorikan sebagai salah satu naskah tertua di Nusantara ini diperkirakan disusun pada abad ke-15, ditulis pada daun lontar dan nipah. Naskah ini menggunakan bahasa Sunda kuno dan aksara Sunda.

Jika dihubungan dengan Prabu Darmasiksa yang diceritakan dalam naskah Amanat Galunggung, menyebutkan Darmasiksa pernah memerintah Sanggalah II. Nama keraton tersebut sama dengan nama Keraton Resi Demunawan di Kuningan, yakni Saunggalah. Pada periode berikutnya berubah menjadi Saunggatang atau Saungwatang, terletak di Mangun reja. Ketiga nama tersebut berarti sama, yakni Rumah Panjang, suatu julukan yang wajar disebutkan pada masa itu untuk sebuah Keraton.

Didalam penelusuruan tentang hubungan Saunggalah I dengan Saunggalah II ditafsirkan, bahwa Saunggalah II kelanjutan dari Saunggalah I. Pendapat ini tentu akan mempengaruhi terhadap penafsiran Prabu Darmasiksa, sehingga ia disebut-sebut masih keturunan Resi Demunawan.

Beberapa penafisran sejarah mencoba menghubungkan bibit buit Rakyan Darmasiksa, pada akhirnya menyimpulkan muasal leluhurnya dari Kendan. Jika kita menyoal masalah Kendan tentunya tidak dapat dilepaskan dari Galuh, sehingga tak heran jika banyak masyarakat yang menafsirkan Amanat Galunggung terkait erat dengan nilai-nilai yang berlaku umum di Galuh pada waktu itu. Konon kabar, ajaran Sunda Wiwitan yang sekarang dijadikan tetekon hidup justru berkembang di wilayah ini, tidak di Pakuan, yang kadang pacaruk dengan ajaran lain sehingga susah menemukan identitas dari ajaran Sunda Wiwitan.

Didalam carita Parahyangan disebutkan Darmasiksa, atau Prabu Sanghyang Wisnu memerintah selama 150 tahun, namun di dalam naskah Wangsakerta menyebut angka 122 tahun, yakni sejak tahun 1097 – 1219 Saka atau 1175 – 1297 M. Sebagai bahan perbandingan ada 10 penguasa di Jawa Pawathan yang sejaman dengan masa pemerintahannya. Ia naik tahta 16 tahun pasca Prabu Jayabaya (1135 – 1159) M, penguasa Kediri Jenggala Wafat, iapun memiliki kesempatan menyaksikan lahirnya Kerajaan Majapahit (1293 M).

Menurut Carita Parahyangan yang mengisahkan sejarah Galuh, naskah yang diberi nama Amanat Galunggung memulai ceritanya dari alur Kerajaan Saunggalah I (Kuningan) yang diperkirakan telah ada pada awal abad 8 M. Masa ini terkait dengan kisah perebutan tahta Galuh oleh sesama keturunan Wretikandayun, yakni antara anak-anak mandi minyak disatu pihak dan anak dari Sempak Waja dan Jantaka. Sehingga secara politis, Sanggalah dijadikan kunci penting dalam menyelesaikan pembagian kekuasaan diantara keturunan Wretikandayun.

Kemudian masalah eksistensi Sanggalah, tentunya tidak dapat pula dilepaskan dari eksistensi Demunawan yang memiliki keistimewaan dari saudara-saudara lainnya, baik sekandung maupun dari seluruh teureuh Kendan. Karena sekalipun tidak pernah menguasai Galuh secara fisik, namun ia mampu mempengaruhi pola kebijakannya. Teka-teki tentang pengaruh dan kewibawaan Demunawan, yang dituruti semua pihak yang bertikai di Galuh inilah yang mungkin dapat dijadikan sandaran, bahwa Demunawan memang seorang tokoh agama, yang menjadi cikal bakal Kerajaan Saunggalah I, mempunyai suatu “ajaran”. Kemudian dianut pula oleh keturunannya yang menjadi Raja di Saunggalah I (Kuningan) dan kemudian pindah menjadi raja di Saunggalah II (Mangunreja / Sukapura) yaitu Prabu Guru Darmasiksa.

Prabuguru Darmasiksa pertama kali memerintah di Saunggalah I. Letak wilayah tersebut disinyalir di desa Ciherang, Kadugede, Kuningan. Kemudian diserahkan kepada puteranya dari istrinya yang berasal dari Darma Agung, yang bernama Prabu Purana (Premana).

Amanat Prabuguru Darmasiksa dari setiap halaman, diberi nomor sesuai terjemahan yang diberikan oleh Saleh Danasasmita (1987). Sistematika rangkuman tersebut terbagi dalam 4 bagian, yakni : (1) Amanat yang bersifat pegangan hidup / tetekon hirup. ; (2) Amanat yang bersifat perilaku yang negatif (non etis) ditandai dengan kata penafian “ulah” (jangan) dilakukan. ; (3) Amanat yang bersifat perilaku yang positif (etis) ditandai dengan kata imperatif “kudu” (harus) ; (5) Kandungan nilai, sebagai interpretasi penulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar